1.901 Guru PPPK di Kabupaten Cirebon Dapat Kenaikan Gaji Berkala

1.901 Guru PPPK di Kabupaten Cirebon Dapat Kenaikan Gaji Berkala
Bupati Cirebon Imron (tengah) saat memberikan SK kenaikan gaji berkala kepada salah satu guru PPPK di Cirebon, Jawa Barat, Rabu (29/11/2023) kemarin. (ANTARA/HO-Humas Pemkab Cirebon)

jpnn.com - CIREBON - Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, memberikan kenaikan gaji berkala kepada 1.901 guru yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Kenaikan gaji berkala itu sebagai bentuk apresiasi agar tenaga pengajar tersebut bisa mendidik murid menjadi pintar.

“Surat keputusan (SK) terkait kenaikan gaji berkala bagi ribuan guru itu sudah diserahkan sejak Rabu (29/11) kemarin,” kata Bupati Cirebon Imron di Cirebon, Kamis (30/11).

Menurut Imron, penyerahan SK itu diperuntukkan bagi guru PPPK yang sudah diangkat sejak Januari 2021 dan Februari 2023.

Imron mengatakan dengan adanya kenaikan gaji berkala tersebut, para guru PPPK dapat memaksimalkan kinerja mendidik murid hingga berhasil mendatangkan prestasi akademik maupun non-akademik untuk mereka.

“Seluruh guru PPPK harus bisa menjalankan tugas utamanya dengan baik dan benar, yaitu membawa anak didiknya menjadi cerdas dan pintar,” ungkap Imron.

Di samping ranah akademik, Imron pun meminta kepada seluruh guru PPPK untuk turut membantu mengubah pola pikir siswa dengan rutin memberikan edukasi terkait stunting.

Sebab, kata dia, guru PPPK memiliki tugas sebagai orang tua asuh bagi siswa selama berada di lingkungan sekolah, terlebih lagi, penurunan angka stunting di Cirebon harus melibatkan kontribusi dari semua pihak.

Sebanyak 1.901 guru PPPK di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dapat kenaiokan gaji berkala.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News