2 Bandar Narkoba Ditangkap, 45,7 Kilogram Ganja Senilai Rp 130 Juta Disita
Rabu, 13 Juli 2022 – 18:29 WIB

Kapolresta Jambi Kombes Pol. Eko Wahyudi ekspos barang bukti 45,7 kilogram narkotika jenis ganja senilai Rp130 juta di Polresta Jambi. (ANTARA/Muhamad Hanapi)
Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama mengatakan tersangka menjual satu kilogram ganja seharga Rp 3 juta.
Jika ditotalkan, 45,7 kilogram barang bukti yang diamankan senilai Rp 130 jutaan.
"Untuk edarannya ini memang tergantung pesanan, mereka ini modal satu paket hanya Rp 1,2 juta," kata Kompol Niko Darutama.
Kedua tersangka, yaitu Pasal 114 Ayat 2 dan atau 111 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara lima tahun sampai dengan 20 tahun. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Polisi menangkap dua bandar narkoba dan mengamankan 45,7 kilogram ganja senilai Rp 130 juta.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka