2 Bandar Narkoba Ditangkap, 45,7 Kilogram Ganja Senilai Rp 130 Juta Disita

2 Bandar Narkoba Ditangkap, 45,7 Kilogram Ganja Senilai Rp 130 Juta Disita
Kapolresta Jambi Kombes Pol. Eko Wahyudi ekspos barang bukti 45,7 kilogram narkotika jenis ganja senilai Rp130 juta di Polresta Jambi. (ANTARA/Muhamad Hanapi)

jpnn.com, JAMBI - Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi menangkap dua bandar narkoba dan mengamankan barang bukti 43 paket ganja berukuran besar dengan total berat 45,7 kilogram senilai Rp 130 juta.

Kedua tersangka ditangkap di Kecamatan Telanai Pura, Kota Jambi, Provinsi Jambi.

Kapolresta Jambi Kombes Eko Wahyudi mengatakan dua tersangka yang ditangkap, yakni Rendy Hidayat (30) dan Rizki Parlindungan Nasution (30), warga Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Awalnya, polisi menangkap Rendy Hidayat.

Lalu, berdasar hasil pengembangan, polisi menangkap Rizki Parlindungan Nasution.

Dari pengakuan tersangka, ganja itu didapat dari Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

"Mereka ini termasuk bandar, menjual ganja dalam ukuran besar dan kecil tergantung pesanan dari pembeli,” kata Kombes Eko Wahyudi. 

Dia mengatakan ganja yang sudah terjual sebanyak enam paket.

“Yang diamankan ini sisanya," tegas Kombes Eko. 

Polisi menangkap dua bandar narkoba dan mengamankan 45,7 kilogram ganja senilai Rp 130 juta. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News