2 Hakim Agung Diduga Main Perkara, MA Minta KPK Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menangani kasus dugaan suap yang menjerat dua hakim, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
"Harapan kami asas praduga tidak bersalah mohon tetap diberlakukan dan proses beracaranya, mohon dilaksanakan dengan baik dan benar," ujar Ketua MA Syarifuddin usai menghadiri acara pembukaan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di Jakarta Selatan, Jumat (9/12).
Syarifudin menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan di lembaga antirasuah itu.
MA tidak akan mencampuri penanganan kasus dua hakim agung itu.
"Sepenuhnya kami serahkan tindakan hukum apa yang akan dilakukan kepada KPK," tutur Syarifudin.
Syarifudin enggan menanggapi lebih lanjut upaya hukum praperadilan yang ditempuh Gazalba. Namun, dia mengingatkan setiap warga negara punya hak mengajukan gugatan praperadilan.
"Hak masing-masing, ya, silakan saja. Saya tidak akan komentar. Orang keberatan, kan, ada jalur hukumnya," imbuhnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan hakim agung Gazalba Saleh, Kamis (8/12).
Mahkamah Agung (MA) menghormati proses hukum yang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)..
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Usut Kasus Korupsi, KPK Geledah Kantor Sekjen DPR RI
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih