2 Hari di Gedung DPRD, KPK Sita Rp 1 Miliar

2 Hari di Gedung DPRD, KPK Sita Rp 1 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp 1 miliar dari hasil penggeledahan di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp 1 miliar dari hasil penggeledahan di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim).

KPK menduga uang itu berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak.

"Bukti yang turut ditemukan dan diamankan diantaranya benar berupa uang tunai dengan jumlah lebih dari Rp 1 miliar," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (22/12).

KPK sudah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang diamankan dari hasil penggeledahan tersebut.

"Uang tersebut diduga juga masih terkait dengan penyidikan perkara ini, sehingga segera dilakukan penyitaan untuk menjadi barang bukti," tegas Ali.

Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan penggeledahan di Gedung DPRD Jawa Timur, Surabaya, Senin (19/12) dan Selasa (20/12).

Dalam kasus ini, Sahat Tua diduga menerima suap senilai Rp 5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat.

Politikus Partai Golkar itu diduga mendapatkan komitmen fee ijon sebesar Rp 20 persen dari anggaran hibah yang dikucurkan.

KPK menduga uang itu berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News