2 Kategori Honorer Penerima SK, yang Sudah Lulus PPPK 2023 Sabar Ya

2 Kategori Honorer Penerima SK, yang Sudah Lulus PPPK 2023 Sabar Ya
ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Ilustras Foto: Ricardo/JPNN.com

Kedua, honorer yang sudah lulus PPPK formasi 2023, tetapi belum menerima SK pengangkatan.

Untuk kategori yang kedua itu, SK tenaga kontrak berlaku sampai dengan diterbitkannya surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) sebagai PPPK dan secara otomatis statusnya sebagai tenaga kontrak juga berakhir.

Dia memastikan penyelesaian tenaga non-ASN atau honorer masih menjadi prioritas utama pemerintah yang dilakukan secara bertahap.

Salah satu bukti konkret penataan tenaga non-ASN di antaranya adalah kebijakan melarang instansi melakukan PHK massal terhadap honorer pada November 2023.

"Selain itu, adanya pengalokasian pembiayaan bagi tenaga kontrak pada tahun anggaran 2024 juga menjadi bukti perhatian dari pemerintah," katanya.

Iskandar menjelaskan UU Nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara mengamanatkan agar penataan pegawai non-ASN diselesaikan paling lambat Desember 2024.

Iskandar juga menyampaikan bahwa pengangkatan honorer jadi PPPK merupakan salah satu upaya Pemerintah Aceh untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

"Dengan semakin bertambahnya ASN yang kompeten dan profesional, diharapkan kinerja Pemerintah Aceh semakin meningkat dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," kata Iskandar AP. (antara/jpnn)

Iskandar menjelaskan dua kategori honorer yang mendapatkan SK dan bagi yang sudah lulus PPPK 2023 harap bersabar.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News