2 Legislator Tulungagung Ini Dibidik KPK, Tak Bisa ke Luar Negeri, Siapa Dia?
Selasa, 02 Agustus 2022 – 12:20 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat kepada Imigrasi untuk mencegah empat orang terkait kasus dugaan suap alokasi anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 di Kabupaten Tulungagung. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
KPK belum mengungkap identitas tersangka dan kronologi perkaranya.
Namun, kasus tersebut diduga berkaitan dengan dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada 2013-2018.
Perkara ini menjerat Direktur PT Kediri Putra Tigor Prakasa.
Tigor merupakan penyuap mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo. Dia diduga memberikan sejumlah uang dalam bentuk fee proyek kepada Syahri Mulyo. Besaran nilai bervariasi menyesuaikan dengan nilai kontrak pekerjaan. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
KPK mencegah dua legislator, satu mantan anggota DPRD, dan eks komisaris Bank Jatim.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono