2 Orang Teman Nazaruddin Ini Juga Dituntut Hukuman Mati

2 Orang Teman Nazaruddin Ini Juga Dituntut Hukuman Mati
Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan hukuman terhadap terdakwa narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur, Kamis (20/5). Foto: Antara/Hayaturrahmah

"Berbeda dengan peran terdakwa Ibrahim dan Muhammad Nur, berdasarkan fakta di persidangan, mereka merupakan pemilik dan pengedar narkoba tersebut," kata JPU Harry Arfhan.

Sementara itu, Kepala Kejari Aceh Timur Semeru melalui Kepala Seksi Intelijen Andil Zulanda  mengatakan ketiga terdakwa merupakan satu kelompok dengan lima terdakwa lainnya yang juga dituntut hukuman mati.

"Pada persidangan sebelumnya, JPU juga menuntut lima terdakwa narkoba dengan barang bukti 81 kilogram dengan hukuman masing-masing hukuman mati," kata Andi Zulanda.

Kelima terdakwa yang dituntut hukuman mati tersebut, yakni Nazaruddin (25) dan Azwar Saputra (33), warga Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur.

Tiga lainnya bernama Khairul Muaris (23), Arif Budiman (28), dan Lukman (40) yang sama-sama warga Kota Langsa. (antara/jpnn)

Dua teman Nazaruddin yang baru disidang pada Kamis (20/5) juga dituntut hukuman mati, dan satu orang lainnya dituntut penjara seumur hidup.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News