2 Orang Teman Nazaruddin Ini Juga Dituntut Hukuman Mati

2 Orang Teman Nazaruddin Ini Juga Dituntut Hukuman Mati
Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan hukuman terhadap terdakwa narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur, Kamis (20/5). Foto: Antara/Hayaturrahmah

jpnn.com, ACEH TIMUR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Aceh, menuntut hukuman mati untuk dua terdakwa pemilik sekaligus pengedar narkoba dengan barang bukti 81 kilogram sabu-sabu.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Harry Arfhan, Cherry Arrida, dan M Iqbal Zakwan pada persidangan di Pengadilan Negeri Idi di Aceh Timur, Kamis (20/5).

JPU juga menuntut seorang terdakwa lainnya dalam perkara yang melibatkan Nazaruddin itu dengan hukuman penjara seumur hidup.

Sidang yang berlangsung secara daring itu diketuai Hakim  Irwandi serta didampingi Tri Purnama dan Reza Bastira Siregar sebagai hakim anggota.

Kedua terdakwa yang dituntut hukuman mati, yakni atas nama Ibrahim dan Muhammad Nur. Sedangkan terdakwa dengan tuntutan hukuman seumur hidup bernama Hamdani. Ketiganya warga Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur.

Ketiga terdakwa didampingi penasihat hukum Suryawati dan kawan-kawan, mengikuti persidangan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Idi, Aceh Timur, tempat selama ini mereka ditahan.

JPU menyatakan para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut JPU, terdakwa Hamdani dituntut lebih ringan Lantaran hanya berperan sebagai pemilik perahu motor yang digunakan untuk mengangkut narkoba dari laut ke darat.

Dua teman Nazaruddin yang baru disidang pada Kamis (20/5) juga dituntut hukuman mati, dan satu orang lainnya dituntut penjara seumur hidup.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News