2 Pegawai KPK Berselingkuh, Sikap Lembaga Begini

2 Pegawai KPK Berselingkuh, Sikap Lembaga Begini
Dewas KPK memberikan sanksi etik kepada dua pegawai KPK yang diduga berselingkuh. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak menoleransi pegawai lembaga antirasuah yang melakukan praktik menyimpang, termasuk berselingkuh.

KPK tidak akan membela keduanya sebagai bentuk ketegasan kepada pegawai.

"Sanksi dan hukuman yang diberikan kepada para pegawai yang melanggar tersebut, adalah bentuk zero tolerance KPK terhadap perbuatan-perbuatan yang melanggar kode etik KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (6/4).

Fikri mengatakan penegakan etik merupakan kewenangan Dewan Pengawas (Dewas) sesuai dengan Pasal 37B Undang-Undang KPK.

"KPK mengajak semua pihak untuk menghormati proses dan putusannya, sekaligus memetik pelajaran untuk perbaikan kita bersama ke depannya," ujar Fikri.

Di sisi lain, KPK mengharapkan penindakan etik terhadap pegawai yang berselingkuh itu bisa menjadi efek jera. Pegawai lain diminta menjaga etikanya selama bekerja di lembaga antikorupsi.

"Kami berharap upaya mitigasi dan pencegahan bisa diterapkan agar pelanggaran-pelanggaran etik tidak kembali terjadi," tandas Fikri.

Perselingkuhan dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbongkar.

KPK memastikan tidak menoleransi dua pegawai lembaga antirasuah yang berselingkuh. Pegawai lain diharapkan ambil pelajaran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News