2 Pegawai KPK Berselingkuh, Sikap Lembaga Begini
Rabu, 06 April 2022 – 11:06 WIB

Dewas KPK memberikan sanksi etik kepada dua pegawai KPK yang diduga berselingkuh. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo
Kedua pegawai yang diduga melakukan perselingkuhan itu, yakni SK dan DW.
Terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan suami sah SK. Kini, Dewan Pengawas KPK telah menjatuhkan sanksi etik kepada dua pegawai KPK yang terbukti berselingkuh tersebut.
Putusan itu dijatuhkan pada 7 Maret 2022 oleh Ketua Majelis Tumpak Hatorangan Panggabean, serta oleh Indriyanto Seno Adji dan Syamsuddin Haris selaku anggota. (tan/jpnn)
KPK memastikan tidak menoleransi dua pegawai lembaga antirasuah yang berselingkuh. Pegawai lain diharapkan ambil pelajaran.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas