2 Pegawai KPK Berselingkuh, Sikap Lembaga Begini
Rabu, 06 April 2022 – 11:06 WIB
Kedua pegawai yang diduga melakukan perselingkuhan itu, yakni SK dan DW.
Terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan suami sah SK. Kini, Dewan Pengawas KPK telah menjatuhkan sanksi etik kepada dua pegawai KPK yang terbukti berselingkuh tersebut.
Putusan itu dijatuhkan pada 7 Maret 2022 oleh Ketua Majelis Tumpak Hatorangan Panggabean, serta oleh Indriyanto Seno Adji dan Syamsuddin Haris selaku anggota. (tan/jpnn)
KPK memastikan tidak menoleransi dua pegawai lembaga antirasuah yang berselingkuh. Pegawai lain diharapkan ambil pelajaran.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- 2 Mantan Pejabat Ditetapkan Tersangka, PTPN Group Berkomitmen Berantas Korupsi
- Usut Kasus Pencucian Uang, KPK Periksa Pengusaha Travel
- Hmm, Selain Uang, Biduan Nayunda Nabila Diduga Dapat Barang dari SYL
- KPK Sita Mobil Mercedes Benz SYL yang Kerap Dipakai Pejabat, Lihat
- Hadiri Sidang Etik, Nurul Ghufron Mengaku Santai
- Terseret Kasus TPPU SYL, Nayunda Nabila Diperiksa Selama 12 Jam