2 Pelaporan Jokowi ke Bareskrim Tak Diproses, Pengacara Habib Rizieq Merespons Keras

Dia lantas menyoroti alasan Bareskrim Polri yang menganggap tidak ada pelanggaran hukum dalam kasus kerumunan saat kunjungan Presiden Jokowi di NTT.
Menurut Kamil Pasha, mengatakan tidak ada pidana ketika orang baru melapor merupakan sebuah kekeliruan. Sebab, laporan tersebut belum diselidiki.
"Ini melakukan penyelidikan atas laporan saja belum, masa langsung bilang tidak ada tindak pidana atau bukan pelanggaran," tegas Kamil Pasha.
Pihaknya mengatakan hal ini bukan persoalan apakah yang dilaporkan itu presiden atau bukan, namun hukum harus berlaku untuk semua.
Baca Juga: Detik-detik Koper Dipindahkan ke Mobil Anak Buah Nurdin Abdullah, KPK Gerak Cepat
"Kalau belum melakukan penyelidikan tetapi sudah langsung mengambil kesimpulan bahwa peristiwa yang dilaporkan bukan tindak pidana, ya ngawur namanya," pungkas Kamil Pasha.
Diketahui, Presiden Jokowi dilaporkan ke Bareskrim oleh Koalisi Masyarakat Anti-Ketidakadilan dan Gerakan Pemuda islam (GPI). Namun, kedua laporan ini tidak diproses.
"Intinya, kami tadi sudah masuk ke dalam (Bareskrim) dan ini laporan masuk, tetapi tidak ada ketegasan di situ (tidak ada nomor LP)," kata Ketua Bidang HAM PP GPI Fery Dermawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/2).
Pengacara Habib Rizieq, Muhammad Kamil Pasha komentari penolakan dua laporan terhadap Presiden Jokowi oleh Bareskrim.
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Laporkan Ahmad Dhani, Rayen Pono Serahkan Bukti Ini ke Polisi
- Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana