2 Pelaporan Jokowi ke Bareskrim Tak Diproses, Pengacara Habib Rizieq Merespons Keras

2 Pelaporan Jokowi ke Bareskrim Tak Diproses, Pengacara Habib Rizieq Merespons Keras
Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Kamil Pasha (kanan) saat diwawancarai awak media di PN Jakarta Selatan, Senin (4/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Habib Rizieq Shihab, Muhammad Kamil Pasha mengomentari dua laporan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Maumere, NTT yang tidak diproses oleh Bareskrim Polri.

Kamil Pasha menyatakan berdasarkan Pasal 1 angka 5 KUHAP, tidak ada dasar hukum bagi kepolisian untuk tidak menerima atau menolak sebuah laporan polisi.

Menurutnya, laporan seharusnya diterima terlebih dahulu untuk dilakukan penyelidikan.

"Tidak ada dasar hukum penolakan laporan dalam KUHAP. Seharusnya laporan diterima terlebih dahulu untuk dilakukan penyelidikan," kata Kamil Pasha kepada JPNN.com, Minggu (28/2).

Pasal 1 angka 5 KUHAP

“Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”.

Menurutnya, penyelidikan itu bertujuan untuk mencari tahu apakah peristiwa yang dilaporkan itu ada tindak pidananya atau tidak.

"Dalam penyelidikan itulah dicari apakah peristiwa yang dilaporkan tersebut merupakan tindak pidana atau tidak. Jika iya, maka dinaikkan ke tahap penyidikan untuk dicari tersangkanya," tutur Kamil Pasha.

Pengacara Habib Rizieq, Muhammad Kamil Pasha komentari penolakan dua laporan terhadap Presiden Jokowi oleh Bareskrim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News