2 Pembobol Brankas Indomaret Ini Akhirnya Ditangkap, Tuh Orangnya
Selasa, 16 Agustus 2022 – 20:21 WIB
"Karena kami baru sekali mengantar mereka terus juga kami tidak masuk ke dalam (Indomaret), jadinya kami tidak tahu," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir J, Komisi III Panggil Polri, LPSK dan Komnas HAM
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Satreskrim Polsek Kalidoni Palembang berhasil mengamankan 2 dari 4 pelaku yang terlibat upaya pembobolan brankas Indomaret di Simpang Celentang
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Triwulan I 2024: Ekonomi Sumsel Tumbuh 5,06 Persen, Jumlah Penduduk Bekerja juga Naik
- Jasad Kirana Ditemukan 55 Km dari Lokasi Tenggelam, Adiknya Najwa Belum Ditemukan
- Selamat, Palembang Masuk 5 Besar Kota dengan Pembangunan Daerah Terbaik
- Tim F1QR Lanal Palembang Menggagalkan Penyelundupan 99.648 Benih Lobster ke Singapura
- Pj Gubernur Sumsel Upayakan Status SMB II Palembang Kembali jadi Bandara Internasional
- Istri Tewas Jatuh ke Jurang, Suami Selamat