2 Pemuda Duduk di Musala, Polisi Mengintai dari Jauh, Brak!
Kamis, 23 Juni 2022 – 06:58 WIB
"Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) tentang narkotika. Ancaman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tutup Dili. (oganilirco/jpnn)
Dua pemuda berhwnti di musala SPBU Desa Mulya Guna, OKI. Polisi di sekitar sudah bersiap dan brak! Tangkapan besar
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Pesta Narkoba, Oknum PNS Dinkes dan Honorer Ini Ditangkap Polisi
- 2 Oknum Polisi Pemakai Narkoba Ini Dituntut 18 Bulan Penjara
- Apartemen di Tangsel Dijadikan Tempat Produksi Narkoba, Ada Laboratorium
- Tindakan SY terhadap Bocah Perempuan Ini Sungguh Tak Terpuji
- Kurir 15 Kilogram Sabu-Sabu Nekat Naik Motor
- 2 Pria di Aceh Timur Ini Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Berat