2 Pemuda Duduk di Musala, Polisi Mengintai dari Jauh, Brak!
Kamis, 23 Juni 2022 – 06:58 WIB

2 pemuda ditahan polisi. Ilustrasi. Foto : Ricardo/JPNN.com
"Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) tentang narkotika. Ancaman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tutup Dili. (oganilirco/jpnn)
Dua pemuda berhwnti di musala SPBU Desa Mulya Guna, OKI. Polisi di sekitar sudah bersiap dan brak! Tangkapan besar
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Anggota DPD RI Lia Istifhama: Penting Menganalisa Sikap Pemuda Terhadap Keberlangsungan Bangsa
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol