2 Pengedar Narkoba di Lombok Barat Ini Ditangkap Polisi, Uangnya Banyak

2 Pengedar Narkoba di Lombok Barat Ini Ditangkap Polisi, Uangnya Banyak
Da pengedar narkoba ditangkap polisi dari Polres Lombok Barat. Foto: Edi Suryansyah/JPNN

"Saat itu S diamankan setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan narkotika jenis sabu-sabu pada kantong jaket sebelah kirinya," beber Taufik.

Selain barang bukti sabu-sabu, polisi juga menyita uang tunai Rp 90 juta pada saat penangkapan S.

Taufik menyebut pelaku S sudah setahun terakhir menjadi pengedar sabu-sabu. "Hasilnya bisa membeli tanah seluas empat are," ujar Taufik.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 111 Ayat 1 serta Pasal 112 Ayat 1 UU Narkotika.

Baca Juga: Ketegangan Jelang Sidang Etik Ferdy Sambo, Lihat Penampakan Anggota Brimob Itu, Waduh!

Mereka terancam hukuman penjara 20 tahun. (mcr38/jpnn)

Dua pengedar narkoba DZD (32) dan S (43) ditangkap polisi dari Satresnarkoba Polres Lombok Barat beserta barat bukti sabu-sabu dan uang Rp 90 juta.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Edi Suryansyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News