2 Pengedar Narkoba di Lombok Barat Ini Ditangkap Polisi, Uangnya Banyak
Kamis, 25 Agustus 2022 – 16:19 WIB
"Saat itu S diamankan setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan narkotika jenis sabu-sabu pada kantong jaket sebelah kirinya," beber Taufik.
Selain barang bukti sabu-sabu, polisi juga menyita uang tunai Rp 90 juta pada saat penangkapan S.
Taufik menyebut pelaku S sudah setahun terakhir menjadi pengedar sabu-sabu. "Hasilnya bisa membeli tanah seluas empat are," ujar Taufik.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 111 Ayat 1 serta Pasal 112 Ayat 1 UU Narkotika.
Baca Juga: Ketegangan Jelang Sidang Etik Ferdy Sambo, Lihat Penampakan Anggota Brimob Itu, Waduh!
Mereka terancam hukuman penjara 20 tahun. (mcr38/jpnn)
Dua pengedar narkoba DZD (32) dan S (43) ditangkap polisi dari Satresnarkoba Polres Lombok Barat beserta barat bukti sabu-sabu dan uang Rp 90 juta.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Edi Suryansyah
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- Bandar Narkoba di Kalsel Dijerat TPPU, Aset Rp 13 Miliar Disita Polda
- Perampok dengan Modus Gembos Ban Ini Sudah Ditangkap Polisi
- Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru
- Modus Baru Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu, Banyak Banget
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA