2 Pengedar Narkoba di Lombok Barat Ini Ditangkap Polisi, Uangnya Banyak
jpnn.com, LOMBOK BARAT - Tim Satresnarkoba Polres Lombok Barat menangkap dua pengedar narkoba di wilayah itu pada 22 Agustus 2022 lalu.
Keduanya pengedar narkoba itu ialah DZD (32) dan S (43) yang sama-sama berasal dari Kecamatan Labuapi.
Wakapolres Lombok Barat Kompol Taufikurrahman mengatakan kedua pelaku ditangkap polisi berdasarkan informasi dari masyarakat.
Menurut informasi awal, kedua tersangka kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Raya Sengkongo, Dusun Sengkongo, Desa Kuranji, Kecamatan Labuapi.
Setelah melakukan penyelidikan, tim langsung menangkap DZD serta barang bukti sabu-sabu seberat 0,54 gram.
"Setelah itu tim menindaklanjuti dan melakukan pengembangan terhadap pelaku," kata Kompol Taufik, Rabu (24/8).
Hasil pengembangkan kasus itu polisi mengetahui DZD mendapatkan barang haram tersebut dari S.
Tim lantas bergerak menangkap S dengan barang bukti 45,08 gram sabu-sabu di rumahnya, di Dusun Perampuan Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi.
Dua pengedar narkoba DZD (32) dan S (43) ditangkap polisi dari Satresnarkoba Polres Lombok Barat beserta barat bukti sabu-sabu dan uang Rp 90 juta.
- Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Sempat Diingatkan Soal Ini
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- IRT di Jayapura Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Popok Anak
- Perempuan 16 Tahun Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel
- Tanam Pohon Ganja di Kebun Belajar dari YouTube