2 Pengguna Narkoba Diciduk Saat Transaksi
jpnn.com, CIKARANG - Dua pengguna narkoba dicuduk Kepolisian Sektor Tambelang saat melakukan transaksi di Kampung Muara RT 04/02, Desa Sukatenang, Kecamatan Sukawangi, Selasa (10/4) malam.
“Pelaku adalah Muhamad Yusuf Bin Tusin (20) dan Yadih Bin Sanin (28),” kata Kapolsek Tambelang, AKP Suwardi, Rabu (11/4).
Suwardi menjelaskan, penangkapan keduanya bermula dari petugas yang mendapat laporan dari warga setempat jika di lokasi kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.
Mendapat informasi itu, petugas menelusuri lokasi kejadian dan mendapati dua pemuda mencurigakan. Petugas lalu menginterograsi dan melakukan penggeledahan.
“Petugas mendapati dua bungkus plastik kristal kecil jenis sabu dan satu bekas bungkus rokok. Kami juga menyita dua unit sepeda motor dan dua telepon genggam,” jelasnya.
Suwardi mengimbau, kepada seluruh warga di wilayah hukumnya terus waspada terhadap pengedar dan pemakai narkotika yang saat inu sudah menyasar ke wilayah hukumnya.
“Warga bisa sama-sama membantu petigas untuk melakukan pengawasan kepada anggota keluarga, cek dan monitor dengan siapa anak-anak kita bergaul,” imbaunya.
Selain itu, jika menemukan orang yang mencurigakan, warga diminta untuk langsung melapor ke Mapolsek atau melalui Bhabinkantibmas setempat.
Penangkapan keduanya bermula dari petugas yang mendapat laporan dari warga setempat jika di lokasi kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.
- Ini Barang Bukti yang Disita Polisi dari Penangkapan Rio Reifan
- Tumpukan Narkoba Ganja Itu Seharga Rp 200 Juta, Dijual kepada Pelajar & Mahasiswa
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Panik Lihat Polisi, Pemakai Narkoba di Lahat Lari sampai Mati
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya
- Rio Reifan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Narkoba, Polisi Lakukan Hal ini