2 Perampok Minimarket di Bekasi Diringkus Polisi, Terancam Lama di Penjara

jpnn.com - KABUPATEN BEKASI - Sebanyak dua perampok minimarket di wilayah hukum Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dibekuk Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi.
Kedua pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Sudah kami amankan dua orang pelaku masing-masing JT (23) dan HH (25)," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan di Kabupaten Bekasi, Selasa (6/12).
Menurut dia, dua pemuda itu nekad beroperasi di dua lokasi berbeda dalam waktu yang berdekatan. Target pertama kedua pelaku ialah Alfamart MT Haryono 2, Kampung Burangkeng, Kecamatan Setu. Titik kedua, yakni Alfamart Legenda Raya Kecamatan Tambun Selatan.
Kedua pelaku melancarkan aksi perampokan di Kecamatan Setu pada 23 November 2022 pukul 02.30 WIB. Aksi kedua mereka dilakukan dua hari setelahnya atau pada 25 November 2022.
Gidion mengatakan kedua pelaku beraksi dengan hanya bermodalkan sebilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban. Mereka memasuki swalayan setelah memastikan situasi aman dan sepi.
"Para pelaku masuk ke dalam Alfamart setelah situasi sepi. Satu pelaku menutup rolling door dan pelaku lain mengancam kasir dengan pisau," katanya.
Setelah itu, para pelaku mengambil uang tunai yang disimpan di dalam laci minimarket, telepon genggam, serta rokok berbagai merek dan alat pemindai barang.
2 perampok minimarket di Bekasi diringkus polisi. Keduanya terancam lama di penjara.
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat