2 Perampok Minimarket di Bekasi Diringkus Polisi, Terancam Lama di Penjara

2 Perampok Minimarket di Bekasi Diringkus Polisi, Terancam Lama di Penjara
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan menunjukkan barang bukti dua bilah pisau yang digunakan pelaku perampokan swalayan saat ungkap kasus di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa. ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.

jpnn.com - KABUPATEN BEKASI - Sebanyak dua perampok minimarket di wilayah hukum Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dibekuk Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi.

Kedua pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Sudah kami amankan dua orang pelaku masing-masing JT (23) dan HH (25)," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan di Kabupaten Bekasi, Selasa (6/12).

Menurut dia, dua pemuda itu nekad beroperasi di dua lokasi berbeda dalam waktu yang berdekatan. Target pertama kedua pelaku ialah Alfamart MT Haryono 2, Kampung Burangkeng, Kecamatan Setu.  Titik kedua, yakni Alfamart Legenda Raya Kecamatan Tambun Selatan.

Kedua pelaku melancarkan aksi perampokan di Kecamatan Setu pada 23 November 2022 pukul 02.30 WIB.  Aksi kedua mereka dilakukan dua hari setelahnya atau pada 25 November 2022.

Gidion mengatakan kedua pelaku beraksi dengan hanya bermodalkan sebilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban. Mereka memasuki swalayan setelah memastikan situasi aman dan sepi.

"Para pelaku masuk ke dalam Alfamart setelah situasi sepi. Satu pelaku menutup rolling door dan pelaku lain mengancam kasir dengan pisau," katanya.

Setelah itu, para pelaku mengambil uang tunai yang disimpan di dalam laci minimarket, telepon genggam, serta rokok berbagai merek dan alat pemindai barang.

2 perampok minimarket di Bekasi diringkus polisi. Keduanya terancam lama di penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News