2 Polisi Ini Akan Dihadirkan Paksa di Sidang Hendra Kurniawan, Siap-Siap Saja

2 Polisi Ini Akan Dihadirkan Paksa di Sidang Hendra Kurniawan, Siap-Siap Saja
Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nupatria saat berada dalam ruang sidang perkara obstruction of justice kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/11). Foti: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Menurut Henry, kedua saksi itu sangat penting untuk memberikan kesaksian di persidangan perkaa obstruction of justice.

"Kami sudah baca BAP-nya, saksi ini dikatakan saksi faktual, bukan dia tidak mengetahui apa-apa," ucap Henry.

Menanggapi permohonan Henry, Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel menyatakan bahwa permintaan dipanggil paksa itu sudah disanggupi jaksa.

Oleh karena itu, Hakim menyatakan sidang ditunda pada Kamis (1/12) mendatang.

"Untuk itu sidang akan ditetapkan kembali pada Kamis, 1 Desember 2022," tutur Hakim Suhel. (cr3/jpnn)


Dua polisi ini akan dihadirkan paksa oleh jaksa di persidangan perkara obstruction of justice kematian Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan Cs.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News