2 Polisi Ini Akan Dihadirkan Paksa di Sidang Hendra Kurniawan, Siap-Siap Saja
Kamis, 24 November 2022 – 14:35 WIB

Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nupatria saat berada dalam ruang sidang perkara obstruction of justice kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/11). Foti: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Menurut Henry, kedua saksi itu sangat penting untuk memberikan kesaksian di persidangan perkaa obstruction of justice.
"Kami sudah baca BAP-nya, saksi ini dikatakan saksi faktual, bukan dia tidak mengetahui apa-apa," ucap Henry.
Menanggapi permohonan Henry, Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel menyatakan bahwa permintaan dipanggil paksa itu sudah disanggupi jaksa.
Oleh karena itu, Hakim menyatakan sidang ditunda pada Kamis (1/12) mendatang.
"Untuk itu sidang akan ditetapkan kembali pada Kamis, 1 Desember 2022," tutur Hakim Suhel. (cr3/jpnn)
Dua polisi ini akan dihadirkan paksa oleh jaksa di persidangan perkara obstruction of justice kematian Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan Cs.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- 1 Penganiaya Juru Parkir Minimarket di Sukabumi Diringkus Polisi, 2 Lainnya Masih Diburu
- Pembunuh Perempuan di Cileungsi Ternyata Pedagang Kerupuk, Ini Motifnya
- Pengedar Narkoba Ditangkap Saat Menunggu Pembeli di Pinggir Jalan Trans Sulawesi
- 2 Anak Punk Hilang Terseret Ombak di Pangandaran
- 1 Pencuri Uang Nasabah Bank di Duren Sawit Sudah Dibekuk Polisi, yang Lain Masih Diburu
- Mengedarkan Ganja di Kaimana, SA Berurusan dengan Polisi