2 Rekan Tersangka Pembakar Mimbar Masjid Raya Makassar Dites Urine, Hasilnya?
Sebelumnya, Lelaki bernama Kabba terjerat kasus pembakaran mimbar di Masjid Raya Makassar. Saat ini, ia harus mendekam di sel tahanan atas perbuatannya tersebut.
Informasi yang dihimpun, Kabba merupakan seorang pemuda berusia 22 tahun yang tinggal di Jalan Sembilan, Lorong 1, Kota Makassar.
Dia juga merupakan seorang pemuda yang tak puna pekerjaan. Sehingga, ia kerap mondar-mandir di tepi jalan tanpa arah dan tujuan yang pasti.
Parahnya lagi, Kabba rupanya juga seorang pemakai narkoba hingga ia tak berpikir panjang sebelum ia membakar mimbar di Masjid Raya Makassar, pada Sabtu (25/9/2021) pukul 01.30 WITA.
“Diduga pelaku sudah lama konsumsi zat berbahaya seperti yang diatur dalam narkoba dan psikotropika,” kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana.
Perwira polisi tiga melati ini pun akan mengembangkan pengakuan tersangka kasus pembakaran mimbar masjid itu, demi mengungkap bandar dari barang haram tersangka tersebut.
“Ini akan kita lakukan pengembangan keterkaitan pelaku dengan para pengedar narkoba,” tambah Witnu kepada wartawan.
Saat ini, Kabba resmi berstatus tersangka oleh penyidik atas perbuatannya itu. Sejumlah barang bukti juga disita polisi sebagai bahan penyelidikan.
Dua rekan KB, tersangka pembakar Mimbar Masjid Raya Makassar, Sulawesi Selatan, berinisial MT sama RZ telah ditangkap polisi.
- Detik-Detik Penangkapan Pengedar Narkoba di Samarinda, Sebegini Barang Buktinya
- Tangkap Pengedar Narkoba, Polresta Samarinda Sita Sabu-Sabu 111,62 Gram
- PDIP Sulsel Harap Pilkada 2024 Tidak Diwarnai Intervensi Kekuasaan
- Yana Mulyana Menemukan Paket Ganja 1 Kilogram di Kebun
- Tiga ASN Kecanduan Narkoba
- Polisi Tangkap Kurir dan Bandar Narkoba di Jakarta, Barang Buktinya 2 Kilogram