2 Saran IPW untuk Polri terkait Kasus Habib Rizieq

2 Saran IPW untuk Polri terkait Kasus Habib Rizieq
Habib Rizieq. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane dan Kriminolog UI Bambang Widodo Umar ikut buka suara berkaitan dengan kabar kepulangan Habib Rizieq dari Arab Saudi.

Neta menyampaikan, hampir setahun kasus Habib Rizieq menjadi utang Polri kepada masyarakat.

Menurutnya, banyak pihak yang menunggu bagaimana sikap dan cara Polri menyelesaikan kasus itu. Tentu, bukan hal mudah, apalagi Rizieq ada di Arab Saudi.

Pria kelahiran Medan itu menuturkan, idealnya kasus tersebut segera diselesaikan di pengadilan. Sehingga Polri sebagai aparatur penegak hukum bisa benar-benar menjalankan tugas.

”Polisi tidak bisa menyentuh Rizieq selama berada di Arab Saudi. Karena Indonesia dengan Arab belum ada perjanjian ekstradisi,” terangnya.

Dia pun memberi dua saran kepada Polri. Pertama, polisi harus menunggu Habib Rizieq pulang ke Indonesia.

Saran kedua, sambung Neta, jika kasus itu berlarut-larut dan alat bukti tidak kuat, polisi bisa mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.

”Bila Rizieq benar kembali, polisi bisa menangkapnya begitu tiba di Bandara Soetta,” ucapnya.

Polri belum bisa memproses hukum terhadap Habib Rizieq lantaran antara Indonesia dengan Arab Saudi belum ada perjanjian ekstradisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News