2 Selebgram di Kalimantan Tengah Ditangkap Polisi, Kasusnya Bikin Malu
Rabu, 24 Juli 2024 – 07:04 WIB

Dua orang selebgram yang ditangkap oleh Polda Kalimantan Tengah. Dok Humas Polda Kalteng.
"Kedua pelaku akan disangkakan dengan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi, dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara dan denda sebanyak Rp 10 miliar," ujar dia. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Polda Kalimantan Tengah menangkap dua orang selebgram yang kedapatan mempromosikan judi online.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- Grib Jaya Kalteng Segel Perusahaan di Barito Selatan, Irjen Iwan Kurniawan Bertindak
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita