2 Terdakwa Nyaris Bentrok di Sidang, Ini Fotonya
jpnn.com - SAMPIT – Sidang lanjutan kasus penipuan pembelian solar sebanyak 1.000 kilo liter di Pengadilan Negeri Sampit, Kalimantan Tengah, Kamis (16/6) hampir berujung dengan perkelahian.
Adu argumen dan saling tuding yang terjadi membuat sidang berlangsung panas. Saat itu, jaksa penuntut menghadirkan saksi yang juga terdakwa Nizar Dahlan. Dia dihadirkan dalam perkara rekan kerjanya Lukman Amirudin yang tak lain adalah Direktur PT Surya Sena Sejahtera (SSS).
Erianto Siagian memimpin sidang itu. Dihadiri JPU Nala Arjhunto dan Dewi Kartika. Keterangan Nizar dianggap tidak benar oleh terdakwa Lukman. Saat Lukman mendapat kesempatan menanggapi keterangan Nizar, adu argumen pun terjadi.
Lukman menyangkal semua keterangan Nizar yang menyebut dirinya yang harus bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
”Gara-gara kamu saya masuk penjara, penipu kamu ini, penipu dia ini, Yang Mulia,” kata Nizar sambil menunjuk Lukman yang didampingi kuasa hukumnya Iriansyah.
Hakim sempat beberapa kali mengingatkan keduanya agar menahan diri. Namun itu hanya berlangsung sebentar. Usai memberi keterangan dan akan meninggalkan ruang sidang, keduanya yang sudah sama-sama terbakar emosi akhirnya saling serang.
Nizar menghampiri Lukman dan ingin memukulnya. Sontak saja suasana sidang berubah riuh. Beruntung petugas keamanan dari kejaksaan, pengadilan, dan kepolisian langsung masuk dan melerai. Baku hantam terhindari.
Lukman dan Nizar sempat saling caci dengan kata-kata tak pantas. Tangan Nizar tampak selalu terkepal.
SAMPIT – Sidang lanjutan kasus penipuan pembelian solar sebanyak 1.000 kilo liter di Pengadilan Negeri Sampit, Kalimantan Tengah, Kamis (16/6)
- Kapan Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK? Pemkab Sudah Siap
- Kabar Baik Progres Penetapan NIP PPPK 2023, Bagaimana Pembayaran Gaji?
- Tingkatkan PAD, Pemkot Serang segera Terapkan e-Parking
- 405 PPPK Magelang Dilantik, Sepyo: Harus Bersyukur karena Terpilih Menjadi ASN
- 689 PPPK Batam Terima SK, Ini Pesan Muhammad Rudi
- Ratusan PPPK 2023 Teken Kontrak Kerja, Serfianus: Mereka Siap Bekerja Secara Profesional