2 Tersangka Kasus Film Dewasa Menikah di Kantor Polisi

"Ucapan terima kasih dan haru diucapkan oleh mempelai berdua dan keluarga mempelai kepada penyidik, pascapenyidik memfasilitasi akad nikah atau ijab kabul dimaksud," kata Ade Safri.
Ade Safri menambahkan meski ditahan bukan berarti hak untuk menikah seseorang hilang.
Semua tahanan yang tengah menyandang status tahanan tetap memiliki hak untuk menikah.
"Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan selalu siap memfasilitasi tahanan yang punya keinginan untuk menikah," katanya.
Mereka tinggal mengajukan permohonan saja.
"Kami akan fasilitasi, seperti menyediakan tempat di kantor polisi dan petugas dari KUA-nya," katanya.
Ade Safri juga menjelaskan pernikahan yang dilakukan seorang tahanan tidak dilarang sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan.
Sepanjang pernikahan tersebut dilangsungkan di kantor polisi tidak masalah karena lebih bertujuan untuk menjamin keamanan, seperti mencegah tahanan melarikan diri.
Tersangka kasus produksi film dewasa, SE (27) dan AT (30) menikah di Polda Metro Jaya.
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka