200 Kilogram Ganja untuk Pesta Tahun Baru

200 Kilogram Ganja untuk Pesta Tahun Baru
Kapolres Metro Bekasi Kombes Candra Sukma Kumara (kedua dari kiri) menunjukkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 200 kg, Jumat (27/12). Foto: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

jpnn.com, BEKASI - AR alias ODI (23), residivis asal Lapas Gunung Sindur Bogor, Jawa Barat, kedapatan menyimpan ganja seberat 200 kilogram.

Ganja tersebut sedianya akan diedarkan untuk pesta Tahun Baru 2020.

"Ganja seberat 200 kilogram yang berhasil kami sita terindikasi akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pesta malam pergantian tahun," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Candra Sukma Kumara di Cikarang, Jumat (27/12).

Candra mengatakan, penangkapan AR alias ODI berawal dari informasi masyarakat yang menyebut ada peredaran ganja di wilayah Perumahan Grand Resident, Kecamatan Setu.

Berbekal informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mendapat petunjuk identitas pelaku.

"Setelah mendapatkan nama dan ciri-ciri pelaku petugas kami langsung melacak keberadaan pelaku," katanya.

Setelah melakukan pelacakan akhirnya petugas menemukan keberadaan AR di Apartemen Margonda Resident Nomor 1206 Jalan Margonda Raya Nomor 28 Kota Depok, Jawa Barat.

"Saat itu tersangka langsung kami tangkap, tepatnya pada Senin (23/12) pukul 02.00 WIB," ungkapnya.

Polres Metro Bekasi menangkap kurir dengan barang bukti 200 kg ganja yang disimpan di sebuah gudang di wilayah Kota Depok.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News