2011, Polri Tangani 51 Cyber Crime

2011, Polri Tangani 51 Cyber Crime
2011, Polri Tangani 51 Cyber Crime
JAKARTA — Sepanjang 2011 Mabes Polri mengaku menangani 51 kasus kejahatan melalui dunia maya (Cyber Crime). Jumlah ini merupakan akumulasi laporan masyarakat mengenai adanya penipuan terutama dalam jual beli melalui internet.

‘’Terjadi tahun ini, ada yang diselesaikan 11 perkara, ditangani ada 51 perkara. Antara lain penipuan online,’’ ujar Kabid Penum Div Humas Polri Kombespol Boy Rafli Amar di Mabes Polri Jakarta, Kamis  (15/12).

Boy, menyebut adanya kecenderungan peningkatan kejahatan Cyber ini. Karena itulah pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi online.

‘’ Kalau tidak yakin penawaran online, lebih bagus cara konvensional. Melihat barang yang kita inginkan, daripada liat secara online, rentan rekayasa, kalau tidak yakin, lebih baik tidak lakukan transaksi online,’’ imbuhnya.

JAKARTA — Sepanjang 2011 Mabes Polri mengaku menangani 51 kasus kejahatan melalui dunia maya (Cyber Crime). Jumlah ini merupakan akumulasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News