2012, Remunerasi Berlaku di Semua Instansi Pusat

2012, Remunerasi Berlaku di Semua Instansi Pusat
2012, Remunerasi Berlaku di Semua Instansi Pusat
Alokasikan pos honorarium, vakasi, dan lembur sebesar Rp 41,6 triliun atau 19,3 persen dari total belanja pegawai. Jumlah ini juga meningkat Rp 10,6 triliun atau 34,1 persen dibanding APBNP 2011. Peningkatan pada pos anggaran ini dialokasikan untuk remunerasi PNS. Anggaran kontribusi sosial, atau pos anggaran untuk dana pensiun, dialokasikan Rp 69,2 triliun atau 32,1 persen dari total belanja pegawai.

Menkeu Agus Martowardojo mengatakan, tingginya belanja pegawai merupakan konsekuensi yang tidak bisa dihindari. "Karena kita sedang menyelenggarakan program reformasi birokrasi,"kata Menkeu.

Untuk jeda sementara atau moratorium pengangkatan PNS baru, menurut Agus, hal itu dilakukan secara selektif. "Jadi, ada bagian-bagian kementerian tertentu yang tidak bisa dihindari harus ada menerima (PNS baru), sesuai dengan kebutuhan employee cycle-nya,"kata Menkeu.

Reformasi birokrasi, yang diikuti dengan tambahan anggaran untuk remunerasi, dimulai pada 2007 di tiga instansi, yakni Kemenkeu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Mahkamah Agung (MA). Kemudian, diikuti oleh Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet pada 2009. Berikutnya, pada 2010, reformasi birokrasi dilaksanakan di Kemenko Perekonomian, Bappenas, BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan), Kemenko Polhukam, Kemenko Kesra, Kemenhan, TNI, POLRI, dan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi. Di 2011, Kejaksaan Agung dan Kementrian Hukum dan HAM mendapatkan giliran menerima anggaran remunerasi.

JAKARTA - Tahun depan, alokasi remunerasi pegawai negeri sipil (PNS) dalam program reformasi birokrasi ditargetkan berlaku pada semua Kementrian/Lembaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News