Umar Patek Pasok Senpi ke Aceh
Polisi Gunakan Pasal Berlapis
Jumat, 19 Agustus 2011 – 05:58 WIB
JAKARTA - Penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Mabes Polri menemukan fakta bahwa Umar Patek tak hanya terlibat kasus Bom Bali I 2002. Dari hasil pemeriksaan, Umar Patek sudah masuk Indonesia pada Juni 2009 dari Moro, Filipina Selatan. Dia membawa senjata api (senpi) untuk digunakan dalam pelatihan paramiliter di bukit Jantho, Aceh. "Dia membantu Dulmatin merencanakan pelatihan di Aceh," katanya. Keduanya, sejak Juni 2009 sampai Februari 2010 berada di Pamulang dan Jakarta dalam rangka membuat bom sekaligus mengatur strategi serangan terorisme. "Kita resmi tahan dengan surat penahanan sejak kemarin (17/8)," jelas mantan Kapolda Jatim ini.
"Karena itu, yang bersangkutan bisa juga dijerat dengan UU Terorisme (yang dikeluarkan) tahun 2003," kata Kadivhumas Mabes Polri Irjen Anton Bachrul Alam di kantornya kemarin (18/08). Anton juga menunjukkan wajah Umar Patek terbaru setelah ditangkap di Abbotabad, Pakistan.
Baca Juga:
Selain UU Terorisme, penyidik Mabes Polri menggunakan pasal-pasal KUHP secara berlapis untuk menjerat Umar Patek. Yakni, pelanggaran pasal 340 KUHP, UU Darurat nomor 1 tahun 1951, pasal 266 KUHP, dan pasal 55 UU Imigrasi.
Baca Juga:
JAKARTA - Penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Mabes Polri menemukan fakta bahwa Umar Patek tak hanya terlibat kasus Bom Bali I 2002. Dari hasil
BERITA TERKAIT
- Pengacara Benny Wullur Siap Adu Otak dan Otot dengan Hotman Paris
- Penting! Penjelasan Kepala BP2MI Tentang Tindak Lanjut Penyelesaian Penanganan Barang Kiriman PMI
- Bea Cukai Musnahkan 16 Juta Lebih Rokok Ilegal Hasil Penindakan di Malang dan Kediri
- Penyelundupan 20 Ribu Lebih Pil Ekstasi Digagalkan Bea Cukai-Polri, Begini Modus Pelaku
- Gunung Ibu Erupsi Lagi, Lontarkan Abu Vulkanik Setinggi 5.000 Meter
- Grace Natalie PSI Dapat Tugas dari Presiden Jokowi di Pemerintahan