2.032 Ton Baja Non-SNI Dimusnahkan, Krakatau Steel: Bisa Memberikan Efek Jera

Lebih lanjut, Pria mengatakan penggunaan baja yang tidak memenuhi SNI memiliki risiko yang sangat tinggi terhadap kegagalan struktur bangunan sehingga membahayakan keamanan dan keselamatan penggunanya.
Di samping itu, usia material bangunan juga menjadi lebih pendek daripada seharusnya karena proses produksinya tidak sesuai dengan metode untuk memproduksi baja yang sudah ada Standar Operasional Prosedur (SOP).
PTKS berharap pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum seperti yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan ini dapat dilakukan lebih intens dan reguler untuk semua jenis produk baja dari hulu hingga hilir.
"Juga ada penerapan sanksi pidana bagi pihak yang memproduksi, mengimpor dan/atau mengedarkan barang yang tidak sesuai SNI sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku demi kemajuan dan keberlangsungan industri baja nasional," pungkas Pria. (mcr10/jpnn)
PT Krakatau Steel Tbk. mengapresiasi langkah Kementerian Perdagangan yang bertindak tegas pada peredaran baja tak sesuai dengan SNI
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
- Krakatau Steel Mencatatkan Pendapatan Rp 15,42 Triliun Pada 2024
- Waka MPR Eddy Soeparno Optimistis MBG hingga Kopdes Merah Putih Bikin Ekonomi Tumbuh
- Pertumbuhan Industri Daur Ulang Baterai Menjanjikan, Ekosistem EV Makin Lengkap
- Al Hidayat Samsu MPR Sebut Rakyat Butuh Perlindungan Nyata di Tengah Gejolak Tarif AS
- Indonesia Investment Outlook 2025 Dorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
- BPS: Ekonomi Triwulan I 2025 Tumbuh 4,87 Persen