2.032 Ton Baja Non-SNI Dimusnahkan, Krakatau Steel: Bisa Memberikan Efek Jera

2.032 Ton Baja Non-SNI Dimusnahkan, Krakatau Steel: Bisa Memberikan Efek Jera
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI) mengawasi terhadap 40 perusahaan pengelola produk baja tulangan beton (BJTB) di Indonesia. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - PT Krakatau Steel Tbk. mengapresiasi langkah Kementerian Perdagangan yang bertindak tegas pada peredaran baja tak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Corporate Secretary Krakatau Steel Pria Utama menilai langkah tersebut merupakan salah satu langkah nyata positif.

"Langkah pemerintah itu cukup efektif dalam melindungi industri baja nasional dari serbuan baja impor yang tidak ber-SNI," ungkap Pria saat dikonfirmasi JPNN.com, di Jakarta, Kamis (2/2).

Menurutnya, pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan baja yang non-SNI telah melakukan perbuatan melawan hukum dan mengakibatkan kerugian bagi para pelaku usaha yang beritikad baik memproduksi baja sesuai SNI.

"Kami berharap sidak baja non-SNI ini bisa memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang memproduksi barang tidak sesuai dengan SNI," ujar Pria.

Menteri Perdagangan RI beserta jajaran Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran produk baja yang tidak memenuhi SNI. Kemendag telah memusnahkan 2.302 ton baja tulangan beton (BjTB) yang tidak sesuai SNI senilai Rp 32,2 miliar di Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis 12 Januari 2023.

Pria pun meyakini, dukungan kebijakan yang telah diberikan termasuk penyidakan yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan RI beserta jajarannya sangat membantu PTKS dan industri baja nasional pada umumnya untuk terus meningkatkan kinerjanya melalui penciptaan pasar domestik yang lebih kondusif dan sehat.

"Pada akhirnya juga akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan ekonomi nasional," katanya.

PT Krakatau Steel Tbk. mengapresiasi langkah Kementerian Perdagangan yang bertindak tegas pada peredaran baja tak sesuai dengan SNI

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News