2.073 WNI Overstayer Dipulangkan

2.073 WNI Overstayer Dipulangkan
2.073 WNI Overstayer Dipulangkan
Selain itu, tambah Cak Imin, perlu diadakannya sosialisasi mekanisme penampatan dan perlindungan TKI ke luar negeri, terutama di daerah-daerah kantong TKI dan daerah kantong TKI illegal yang berasal dari jemaah umroh yang berasal dari 6 provinsi. Antara lain,  Jawa Barat, Banten, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Jawa Timur dan Jawa Tengah.  (cha/esy/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Polisi Miskinkan Malinda Dee

JAKARTA -- Pemerintah Indonesia akan segera memulangkan sebanyak 2.073 orang WNI Overstayer/TKI Bermasalah dari Arab Saudi melalui 6 kloter pemulangan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News