22 Orang Jadi Korban Penipuan Modus Kencan Bareng Shasa

"Pelaku melancarkan aksi di banyak TKP. Namun, yang terdata, korban melaporkan ke polsek sebanyak lima laporan polisi," ujar Roni.
Adapun lima laporan tersebut masuk ke Polsek Tambora pada 17 April 2023 (TKP Kelurahan Kemanggisan), 31 Mei 2023 (TKP Kelurahan Palmerah) dan 27 November 2023 (TKP Kelurahan Palmerah). Lalu 3 Desember 2023 (TKP Kelurahan Palmerah) dan 12 Januari 2024 (TKP Kelurahan Palmerah).
"Total kerugian dari lima laporan itu Rp 58 juta. Dari keterangan pelaku, masih ada 17 korban lain di wilayah Jakbar selain laporan polisi tersebut. Masih dalam penyelidikan," kata Roni.
Selanjutnya, kata Roni, FR menjual motor hasil penipuan melalui media sosial dan dibantu oleh SH (37) selaku penadah yang tertarik postingan dari pelaku.
"Dari hasil keterangan yang kami peroleh, uang hasil penjualan motor tersebut digunakan kedua pelaku untuk memenuhi kebutuhan kedua pelaku sehari-hari," kata Roni.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya FR dan TM disangkakan dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP, sementara untuk pelaku SH dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan waspada jika berkenalan melalui aplikasi daring.
"Jangan mudah percaya terhadap siapapun yang baru kita kenal," kata Sugiran. (antara/jpnn)
Modus penipuan saat ini makin canggih. Seperti yang dilakukan Shasa bersama suaminya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan
- Waspadai Penipuan Modus Online Shop Fiktif & Petugas Bea Cukai Gadungan, Ingat 3 Hal Ini