2.714 Kasus TKI Ditangani BNP2TKI

2.714 Kasus TKI Ditangani BNP2TKI
2.714 Kasus TKI Ditangani BNP2TKI
Lebih jauh Jumhur menambahkan, BNP2TKI melakukan upaya penanganan (penuntasan) aduan kasus TKI tervalidasi secara internal ke unit berwenang di lingkungan BNP2TKI Pusat, atau mendistribusikan ke masing-masing unit teknis BNP2TKI daerah. Misalnya, Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) yang relevan untuk ikut menangani kasus aduan TKI.

“Kami juga melibatkan, pihak swasta yaitu Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS). Bahkan, untuk mempercepat penyelesaian kasus TKI, kami juga bekerjasama konsorsium asuransi TKI agar proses klaim asuransi TKI cepat tertangani,” imbuhnya.

Untuk diketahui, dari jumlah kasus aduan terselesaikan sebesar 2.714, kasus tertinggi di antaranya gaji tidak dibayar (590), putus hubungan komunikasi (640), pekerjaan tidak sesuai Perjanjian Kerja (216), meninggal dunia di negara penempatan (164), TKI ingin dipulangkan (153), akibat tindak kekerasan majikan (141), TKI sakit/rawat inap (112), TKI gagal berangkat (81), PHK sepihak (59), korban pelecehan seksual (45), pemotongan gaji TKI melebihi ketentuan (45), serta TKI mengalami kecelakaan di tempat kerja/rumah majikan (33).

Sementara kasus TKI terselesaikan menurut asal negara antara lain Saudi Arab (1.445), Malaysia (291), Taiwan (147), Yordania (120), Uni Emirat Arab (109), Kuwait (95), Singapura (95), dan Suriah (82). (cha/jpnn)

JAKARTA—Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mengklaim telah berhasil menangani sebanyak 2.174 kasus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News