3 Hakim Agung Bakal Dilaporkan Ke KY
Dianggap Inkonsisten Memutus Permohonan Uji Materi atas Peraturan KPU
Minggu, 26 Juli 2009 – 19:34 WIB
Patrialis mengatakan, dalam kasus tersebut sebenarnya MA juga tidak berhak mengadili. Alasannya, Peraturan KPU adalah merupakan Putusan Pejabat Tata Usaha Negara sehingga jika ada pihak yang keberatan terhadap peraturan KPU tersebut maka upaya hukumnya bukan melalui Hak Uji Materil akan tetapi mengajukan gugatan/permohonan pembatalan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.
Selain itu, dalam persoalan Pemilu yang berhak mengadili adalah Mahkamah Konstitusi. Atas dasar itulah maka PPP, PAN dan PKS akan mengadukan ke KY. “”Kami akan melaporkan kepada Komisi Yudisial atas proses pengambilan keputusan oleh Majelis Hakim yang diduga menyalahi kode etik hakim,” tandasnya.
Selain itu, ketiga parpol itu juga akan melaporkan ketiga hakim Mahkamah Agung. “Karena kurang profesionalnya Hakim Agung yang memutus masalah ini,” lanjut Patrialis.
Sementara saat ditanya kapan pengaduan ke KY akan dilakukan, Ketua DPP PPP Suharso Monoarfa menyebutkan, sesuai rencana pihakya akan mendatangi KY pada Senin (27/7) besok. “Senin besok ke KY, baru lusa (Selasa) ke MA,” ujar Suharso.
JAKARTA – Tiga hakim agung yang menangani permohonan uji materi atas Peraturan KPU tentang yakni Marina Sidabutar, Imam Subechi dan Akhmad
BERITA TERKAIT
- BNPB: 110 Rumah Rusak dan 75 KK Terdampak Gempa Garut
- Konferensi Ke-5 Liga Parlemen untuk Al-Quds, Jazuli Tegaskan Indonesia Dukung Kemerdekaan Palestina
- Dampak Kerusakan Bangunan dan Korban Gempa Garut Bertambah
- Lindungi Transaksi Keuangan PMI di Malaysia, Menaker Meluncurkan Bolehpayz
- Pelayanan Bea Cukai Sedang Disorot, Sri Mulyani Bereaksi Begini
- Kasus Stunting di Bangka Selatan Alami Penurunan