3 Hakim Agung Bakal Dilaporkan Ke KY
Dianggap Inkonsisten Memutus Permohonan Uji Materi atas Peraturan KPU
Minggu, 26 Juli 2009 – 19:34 WIB
JAKARTA – Tiga hakim agung yang menangani permohonan uji materi atas Peraturan KPU tentang yakni Marina Sidabutar, Imam Subechi dan Akhmad Sukardja akan dilaporkan ke Komisi Yudisial. Pasalnya, ketiga hakim agung itu diduga telah menyalahi aturan dan tidak konsisten. “Waktu pendaftaran gugatan Hasto dan Zaenal Maarif pun tak jauh beda. Gugatan Hasto sekitar 4 Mei, sementara Zainal sekitar tanggal 6 atau 8 Mei. Keluarnya putusan juga tak terpaut jauh,. Tetapi dengan majelis hakim yang sama, putusannya berbeda. Ini aneh bagi kami,” ujar Patrialis usai menyampaikan pernyataan sikap bersama PAN, PKS dan PPP di Kantor DPP PPP, Minggu (26/7).
Rencana melaporkan tiga hakim agung ke KY itu terkait terkait keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) bernomor 15 P/Hum/2009 pada tanggal 18 Juni 2009 tentang dikabulkannya permohonan uji materi atas Pasal 22 huruf c dan Pasal 23 ayat 2 dan 3 Peraturan KPU No 15/2009 yang diajukan caleg Partai Demokrat Zaenal Maarif.
Menurut ketua DPP PAN bidang hukum, Patrialis Akbar, sebenarnya aturan tersebut sudah pernah digugat oleh caleg PDIP Hasto Kristianto. Namun majelis hakim yang sama menolaknya. Sementara saat aturan itu digugat oleh Zaenal Maarif, majelis hakim Agung memprosesnya dan mengabulkan permohonan uji materinya.
Baca Juga:
JAKARTA – Tiga hakim agung yang menangani permohonan uji materi atas Peraturan KPU tentang yakni Marina Sidabutar, Imam Subechi dan Akhmad
BERITA TERKAIT
- Komisi VI DPR Minta Kemendag dan Penegak Hukum Lebih Tegas Tangani Peredaran Oli Palsu
- Kementan Perbaiki Infrastruktur Demi Meningkatkan Produktivitas
- HFN 2024, Kemendikbudristek: Memperkuat Ekosistem Perfilm Nasional
- Nuzulul Quran dan Tradisi-Tradisi Rutin di Masjid Keramat Luar Batang
- Bukber di Istana, Nasi Mandi Hingga Candaan Bahlil Jadi Menteri Karena Lucu
- Ketua Masyarakat Adat di Simalungun Ditangkap, Aliansi Mengadu ke Kapolri