3 Hakim Agung Bakal Dilaporkan Ke KY
Dianggap Inkonsisten Memutus Permohonan Uji Materi atas Peraturan KPU
Minggu, 26 Juli 2009 – 19:34 WIB
Dalam kesempatan itu, wakil Sekjen PPP M Romahurmuziy mengatakan, putusan MA itu memang terasa janggal. Pertimbangan MA dalam memutus juga tidak jelas. “Tanpa bermaksud merendahkan kredibilitas ketiga hakim agung, Bu Marina (Marina Sidabutar) itu ahli hukum adat. Sementara Pak Imem Subechi dan Akhmad Sukardja itu ahli hukum agama. Jadi silakan dinilai sendiri kalau kami merasa perlu melaporkan ke Komisi Yudisial,” tukasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA – Tiga hakim agung yang menangani permohonan uji materi atas Peraturan KPU tentang yakni Marina Sidabutar, Imam Subechi dan Akhmad
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mangkunegara X Bersama Dirjen Kebudayaan Rayakan Hari Tari Dunia
- BNPB: 110 Rumah Rusak dan 75 KK Terdampak Gempa Garut
- Konferensi Ke-5 Liga Parlemen untuk Al-Quds, Jazuli Tegaskan Indonesia Dukung Kemerdekaan Palestina
- Dampak Kerusakan Bangunan dan Korban Gempa Garut Bertambah
- Lindungi Transaksi Keuangan PMI di Malaysia, Menaker Meluncurkan Bolehpayz
- Pelayanan Bea Cukai Sedang Disorot, Sri Mulyani Bereaksi Begini