3 Oknum Mahasiswa Berbuat Terlarang di SPBU, Ketiganya Terancam Hukuman Berat
Rabu, 06 April 2022 – 20:40 WIB
Sebelum ketiga tersangka ini, Ditreskrimsus Polda Sumsel terlebih dahulu menangkap dua tersangka dengan kasus dan lokasi yang sama pada hari Senin (28/3).
Kedua tersangka tersebut berinisial AP (32) dan AR (22). Mereka ditangkap dengan barang bukti 1 unit mobil Panther bernomor BG-1446-NW dengan tangki modifikasi bermuatan 108 liter solar subsidi.
Baca Juga: Kecelakaan Maut Calya vs NMax, ASN Tewas Mengenaskan, Helm Pecah, Kaki Putus
Ia mengimbau warga untuk melapor kepada aparat berwajib bila menemukan modus serupa sehingga tidak menimbulkan dampak minor yang lebih luas.(antara/jpnn)
Tiga oknum mahasiswa di Palembang, Sumatera Selatan terlibat penyalahgunaan peniagaan dan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahean
BERITA TERKAIT
- Tyas Fatoni Beri Dukungan Kepada Perwakilan Sumsel yang Ikuti Jambore Nasional PKK 2024
- Jadi PTS Terbaik se-Indonesia, Atma Jaya Jakarta Raih Kategori Lulusan Mudah dapat Kerja
- Wujud Kepedulian Sosial, Indosat Sumatra dan PMI Gelar Donor Darah di 3 Kota
- Puskesmas Ramah Disabilitas Pertama di Sumsel
- Tingkat Pengangguran di Sumsel Turun 3,97 Persen
- Triwulan I 2024, Ekonomi Provinsi Sumsel Tumbuh Sebegini