3 Oknum Mahasiswa Berbuat Terlarang di SPBU, Ketiganya Terancam Hukuman Berat

3 Oknum Mahasiswa Berbuat Terlarang di SPBU, Ketiganya Terancam Hukuman Berat
Tersangka yang ditangkap Diteskrimsus Polda Sumsel terkait dengan kasus dugaan penyalah gunaan peniagaan dan atau pengangkutan BBM jenis solar bersubsidi di Kota Palembang, Rabu (6/3/2022). Foto: ANTARA/M. Riezko Bima Elko P

Sebelum ketiga tersangka ini, Ditreskrimsus Polda Sumsel terlebih dahulu menangkap dua tersangka dengan kasus dan lokasi yang sama pada hari Senin (28/3).

Kedua tersangka tersebut berinisial AP (32) dan AR (22). Mereka ditangkap dengan barang bukti 1 unit mobil Panther bernomor BG-1446-NW dengan tangki modifikasi bermuatan 108 liter solar subsidi.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Calya vs NMax, ASN Tewas Mengenaskan, Helm Pecah, Kaki Putus

Ia mengimbau warga untuk melapor kepada aparat berwajib bila menemukan modus serupa sehingga tidak menimbulkan dampak minor yang lebih luas.(antara/jpnn)

Tiga oknum mahasiswa di Palembang, Sumatera Selatan terlibat penyalahgunaan peniagaan dan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News