3 Orang Tewas Ditabrak Mobil, Kecelakaan Maut Itu Terekam CCTV
Kamis, 22 September 2022 – 21:50 WIB
Untuk pengemudi minibus Xpander hanya mengalami luka ringan saja.
Baca Juga:
"Keterangan dari keluarga dan saudara wanita yang merupakan sopir minibus itu, EH sudah biasa membawa kendaraan. Untuk kepentingan penyelidikan kami sudah mengamankan sopir minibus itu untuk dimintai keterangan," tambahnya.
Jajat menegaskan akibat kelalaiannya itu pengemudi minibus bisa dijerat dengan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas yang berbunyi "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta. (antara/jpnn)
CCTV merekam kecelakaan mobil yang menabrak sejumlah kendaraan hingga menewaskan tiga orang.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Begini Cara Pemda agar Bisa Membayar Gaji PPPK, Oalah
- 750 Honorer Sah jadi PPPK, Langsung Mendengar soal Penyebab Pemecatan
- Bus Rombongan SMP Malang Menabrak Truk, Dua Meninggal Dunia
- Polisi Tembak Dua Buronan Pencuri Motor, Dor, Dor!
- Tekan Kecelakaan, Ditlantas Polda Riau Meluncurkan Program 'Bung Selamat'
- Pemkot Yogyakarta Tidak Melarang Study Tour, tetapi