3 Orang Tewas Ditabrak Mobil, Kecelakaan Maut Itu Terekam CCTV
Kamis, 22 September 2022 – 21:50 WIB

Tangkapan layar tayangan CCTV di pos satpam Perumahan Pesona Cibeureum Permai yang menayangkan detik-detik minibus Xpander F 1349 OJ menabrak angkot 01 F 1959 TZ di Jalan Raya RA Kosasih, Sukabumi, Jabar pada Kamis, (22/9). ANTARA.
Untuk pengemudi minibus Xpander hanya mengalami luka ringan saja.
Baca Juga:
"Keterangan dari keluarga dan saudara wanita yang merupakan sopir minibus itu, EH sudah biasa membawa kendaraan. Untuk kepentingan penyelidikan kami sudah mengamankan sopir minibus itu untuk dimintai keterangan," tambahnya.
Jajat menegaskan akibat kelalaiannya itu pengemudi minibus bisa dijerat dengan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas yang berbunyi "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta. (antara/jpnn)
CCTV merekam kecelakaan mobil yang menabrak sejumlah kendaraan hingga menewaskan tiga orang.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Kondisi Gus Alam Setelah Tabrakan di Tol Pemalang, Patah Tulang & Masuk ICU
- Kronologi Gus Alam Pulang dari Brebes hingga Kecelakaan di Tol Pemalang
- Gus Alam Luka Berat Seusai Mobilnya Kecelakaan di Tol, 2 Orang Tewas
- Mahasiswa Asal Inhu Tewas Kecelakaan Tunggal di Pekanbaru, Motor Hilang
- Pasien RSJ Tampan Pekanbaru Ditemukan Tewas Tergantung, Polisi Cek CCTV
- Viral Video Yuke Dewa 19 Gotong Bocah di Tasikmalaya, Begini Faktanya