3 Pedemo Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Polda Riau Digeruduk Mahasiswa
Aksi demo itu direspons oleh Plh Kabid Propam Polda Riau AKBP Rusdel Firdaus dengan mendatangi mahasiswa yang menyampaikan aspirasi.
Firdaus juga meyakinkan mereka bahwa jika ada pelanggaran yang dilakukan polisi saat penangkapan mahasiswa, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas.
"Surat daripada rekan-rekan sudah diterima oleh Propam. Kami memiliki SOP penanganan perkara. Kami akan melakukan analisa dan evaluasi surat saudara," ujar Firdaus.
Tiga mahasiswa Unilak sebelumnya ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka pencemaran nama baik terhadap Sekdaprov Riau SF Hariyanto oleh penyidik Polresta Pekanbaru.
Ketiga dijadikan tersangka setelah melakukan aksi demo di Kejati Riau pada 28 September dan 6 Oktober 2022.
Saat demo, para mahasiswa tersebut membawa spanduk dan mendesak Kejati Riau mengusut dugaan korupsi yang dilakukan terduga Sekdaprov Riau SF Hariyanto.
Ketika demo itu, mahasiswa tersebut membentangkan spanduk tuntutan yang salah satunya bertuliskan nama sebuah perusahaan swasta diduga memberikan suap Rp 2 miliar kepada SF Hariyanto demi pemenangan tender.
Atas perbuatan itu, tiga mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Antikorupsi tersebut dijerat dengan Pasal 310 KUHP dengan ancaman di bawah 1 tahun pidana penjara.
Polda Riau digeruduk mahasiswa Unilak terkait penetapan tersangka tiga pedemo dugaan suap Sekdaprov Riau SF Hariyanto oleh Polresta Pekanbaru.
- Membedah Buku di UIN, BPIP: Nilai Universal Pancasila untuk Generasi Muda
- Kadisdik Riau Ditahan Jaksa Terkait Kasus SPPD Fiktif Senilai Rp 2,3 Miliar Lebih
- Jadi PTS Terbaik se-Indonesia, Atma Jaya Jakarta Raih Kategori Lulusan Mudah dapat Kerja
- Berkas P21, Dua Tersangka Korupsi di Dinas Perkim Rohul Segera Disidang
- Eks Kades di Riau Ditangkap KLHK Setelah Buron Selama 4 Bulan, Kasusnya Berat
- Irjen Iqbal Kirim Doa dan 3 Truk Sembako untuk Korban Galodo di Sumbar