3 Pelaku Perampokan Sadis Ini sudah Ditangkap, Terancam Hukuman Mati

3 Pelaku Perampokan Sadis Ini sudah Ditangkap, Terancam Hukuman Mati
Ketiga pelaku kasus perampokan sadis dihadirkan dalam jumpa pers Kepolisian Resor Kota Padang, pada Jumat (5/11). Foto: Antarasumbar/Fathul Abdi

jpnn.com, PADANG - Tiga pelaku perampokan yang menewaskan satu orang pemilik rumah di Belimbing, Kuranji, Padang, Sumatra Barat, Sabtu (23/10) terancam hukuman mati.

"Berdasarkan pasal yang dikenakan terhadap para tersangka maka ancaman maksimalnya adalah hukuman mati," kata Kapolres Kota Padang Kombes Imran Amir di Padang, dalam jumpa pers, Jumat (5/11/2021).

Ketiga tersangka yang telah ditangkap adalah pembantu perempuan yang bekerja di rumah korban yakni Eni, 23, dan satpam Robi, 23, keduanya disebut sebagai otak perampokan.

Sedangkan satu tersangka lainnya juga seorang perempuan bernama Rusmadila, 42, yang merupakan kerabat dari tersangka Eni.

Rico mengatakan pasal yang digunakan untuk menjerat tersangka adalah pasal 365 ayat (4) KUHPidana, Juncto (Jo) pasal 55, dan 56 KUHPidana.

Jika ditilik pasal tersebut memuat unsur pencurian yang mengakibatkan "korban luka berat atau meninggal dunia", dan "dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih".

Sesuai pasal yang dimaksud maka pelaku terancam hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.

Rico menegaskan bahwa pihaknya tidak akan main-main dengan pelaku kejahatan di Kota Padang, apalagi perbuatan yang sampai menghilangkan nyawa seseorang.

Tiga pelaku perampokan yang menewaskan satu orang pemilik rumah di Belimbing, Kuranji, Padang, Sumatra Barat, Sabtu (23/10) terancam hukuman mati.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News