3 Pencuri Berkedok Memberi Bansos Ditangkap Polisi, Terancam Lama di Penjara

3 Pencuri Berkedok Memberi Bansos Ditangkap Polisi, Terancam Lama di Penjara
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar kasus pencurian dengan pemberatan yang menghadirkan para pelakunya di hadapan awak media. ANTARA/R'sya R

jpnn.com, SAMARINDA - Sebanyak tiga pelaku pencurian dengan pemberatan yang mengincar para korban yang sudah lanjut usia dengan mengiming-imingi memberi bantuan sosial (bansos) dibekuk Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda, Polda Kalimantan Timur. 

Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli mengatakan ketiga pelaku asal Jember, Jawa Timur, itu berinisial S (48), SS (36), dan MS(44). 

Para pelaku, kata Kombes Ary, memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya tersebut. 

"Ada yang sebagai driver (pengemudi mobil), ada yang bertugas memengaruhi korban atau gendam dan satu lagi bertugas mengambil barang-barang berharga milik korban," kata Kombes Ary di Samarinda, Kaltim, Senin (4/7).

Perwira menengah Polri ini menuturkan aksi tersebut dilakukan oleh para pelaku pada Rabu (29/6) sekitar pukul 14.30 WITA di Jalan Ulin, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda. 

Kronologinya berawal saat sekelompok pelaku menawarkan bansos dari dalam mobil. 

Kemudian, korban dibawa ke dalam mobil dan digeledah.

Handphone di dalam saku korban diambil oleh pelaku.

3 pencuri berkedok memberi bansos kepada lansia akhirnya dibekuk anak buah Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News