3 Pencuri Berkedok Memberi Bansos Ditangkap Polisi, Terancam Lama di Penjara
Senin, 04 Juli 2022 – 22:25 WIB

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar kasus pencurian dengan pemberatan yang menghadirkan para pelakunya di hadapan awak media. ANTARA/R'sya R
Lalu, pelaku menyuruh korban keluar dari mobil.
Para pelaku meninggalkan korban di tempat kejadian perkara (TKP).
"Para pelaku ini membawa korbannya yang rata-rata sudah berumur, dipanggil masuk ke dalam mobil dan dibawa keliling. Setelah itu korban dipengaruhi dengan iming-iming diberikan bansos. Setelah korbannya terpedaya, barang berharga korban langsung diambil dan korban diturunkan di jalan," papar Kombes Ary Fadli.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti, yakni satu unit handphone merek Vivo Y12 S beserta uang tunai Rp 1.800.000.
Ketiga pelaku terancam hukuman sembilan tahun kurungan penjara sesuai dengan Pasal 363 KUHP. (antara/jpnn)
3 pencuri berkedok memberi bansos kepada lansia akhirnya dibekuk anak buah Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka