3 Pencuri Berkedok Memberi Bansos Ditangkap Polisi, Terancam Lama di Penjara
Senin, 04 Juli 2022 – 22:25 WIB
Lalu, pelaku menyuruh korban keluar dari mobil.
Para pelaku meninggalkan korban di tempat kejadian perkara (TKP).
"Para pelaku ini membawa korbannya yang rata-rata sudah berumur, dipanggil masuk ke dalam mobil dan dibawa keliling. Setelah itu korban dipengaruhi dengan iming-iming diberikan bansos. Setelah korbannya terpedaya, barang berharga korban langsung diambil dan korban diturunkan di jalan," papar Kombes Ary Fadli.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti, yakni satu unit handphone merek Vivo Y12 S beserta uang tunai Rp 1.800.000.
Ketiga pelaku terancam hukuman sembilan tahun kurungan penjara sesuai dengan Pasal 363 KUHP. (antara/jpnn)
3 pencuri berkedok memberi bansos kepada lansia akhirnya dibekuk anak buah Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita, Penjual Siomay di Semarang Diamankan Polisi
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Pencurian TBS Kelapa Sawit Bisa Mengganggu Iklim Investasi di Kalteng
- Selebgram Asal Bandung Ditangkap Polisi Gegara Mempromosikan Judi Online
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Memperingati Hardiknas, Irjen Fakhiri Mengenang Masa Bersekolah di Pedalaman