3 Pencuri Motor Ini Akhirnya Ditangkap, AKP Dodi Bilang Begini
Jumat, 29 Juli 2022 – 08:47 WIB
Kepada polisi, para pelaku mengaku nekat mencuri motor guna memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari.
Polisi hingga saat ini masih memburu penadah motor hasil curian yang bekerja sama dengan para pelaku.
"Para pelaku curanmor tersebut kami kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujar Dodi. (cr1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Jajaran Unit Reskrim Polsek Palmerah menangkap tiga pelaku kasus pencurian sepeda motor yang beraksi di wilayah Palmerah, Jakarta Barat, simak selengkapnya.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Polisi Buru Pelaku Lain di Kasus Penemuan 37 Motor Curian di Jakarta Barat
- Lemkapi Puji Polres Jakbar yang Atasi Pemuda Ugal-ugalan saat Ramadan
- Irjen Abdul Karim Lepas 300 Pemudik Motor di Pelabuhan Ciwandan
- Dua Maling Motor Ditembak, Dor!
- 4 Pelajar Terlibat Sindikat Pencurian Motor, Barang Buktinya Banyak
- Lihatlah Aksi Pelaku Curanmor Ini Menyeret Wanita di Bekasi, Begini Kata Polisi