3 Pengedar Narkoba di Sukabumi Ini Tertangkap, Penyuplai Siap-Siap Saja

Dari tangan pengedar narkoba itu ditemukan dua paket sabu-sabu seberat 0,6 gram, satu unit telepon genggam, satu unit timbangan digital dan uang tunai senilai Rp 475 ribu.
Menurut Iwan, penangkapan ketiga tersangka berkat informasi dari masyarakat dan hingga kini mereka masih dimintai keterangan oleh penyidik Polres Sukabumi Kota.
Untuk pengembangan kasus, MA, PP dan EA dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Sukabumi Kota.
"Kami masih mengembangkan kasus ini dan memburu sejumlah daftar pencarian orang (DPO) yang diduga menjadi penyuplai sabu-sabu kepada para tersangka untuk diedarkan kembali di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota," tuturnya.
Ketiga pemuda itu dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.(ant/jpnn)
Tiga pengedar narkoba ini Personel Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota. Polisi sedang memburu penyuplai sabu-sabu tersebut.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- 1 Tahanan Kabur dari Sel Polres Lahat Ditangkap, 4 Lainnya Masih Diburu
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat