3 Penodong Sopir Bus Pariwisata di Belakang Monpera Palembang Dibekuk Polisi

3 Penodong Sopir Bus Pariwisata di Belakang Monpera Palembang Dibekuk Polisi
Ketiga tersangka curas saat diamankan di Polrestabes Palembang, Kamis (30/11). Foto: Cuci Hati/JPNN.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut bahwa ketiga tersangka merupakan residivis. 

"Tersangka Abdul Ibrahim ini juga terlibat perkara di wilayah IB II dan sedang kami proses," pungkas Haris.

Atas perbuatannya ketiga tersangka diterapkan dengan Pasal 365 Ayat 1 dan 2 ke-2e KUHP atau Pasal 368 Ayat 1 dan 2 Ke-2e KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (mcr35/jpnn)

Tiga tersangka penodong sopir bus pariwisata di belakang Monpera, Kota Palembang, Sumsel, dibekuk polisi. Senjata api yang digunakan pelaku masih dicari.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News