3 Penodong Sopir Bus Pariwisata di Belakang Monpera Palembang Dibekuk Polisi
Kamis, 30 November 2023 – 18:15 WIB

Ketiga tersangka curas saat diamankan di Polrestabes Palembang, Kamis (30/11). Foto: Cuci Hati/JPNN.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut bahwa ketiga tersangka merupakan residivis.
"Tersangka Abdul Ibrahim ini juga terlibat perkara di wilayah IB II dan sedang kami proses," pungkas Haris.
Atas perbuatannya ketiga tersangka diterapkan dengan Pasal 365 Ayat 1 dan 2 ke-2e KUHP atau Pasal 368 Ayat 1 dan 2 Ke-2e KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Tiga tersangka penodong sopir bus pariwisata di belakang Monpera, Kota Palembang, Sumsel, dibekuk polisi. Senjata api yang digunakan pelaku masih dicari.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme
- Mbah Tupon Korban Mafia Tanah? Ini Kata Kombes Ihsan