3 Polisi Gadungan Ini Membawa Korban ke Dalam Mobil, Lalu Terjadilah
Senin, 28 Juni 2021 – 17:48 WIB
Kepada polisi, para pelaku mengaku baru dua kali melakukan kejahatan itu.
Namun, polisi tak memercayai begitu saja pengakuan para pelaku pemalakan itu.
"Setiap melakukan kegiatan mereka ada keuntungan dari ponsel dan uang itu total Rp 4 juta. Digunakan untuk kehidupan sehari-hari," tutur Yusri.
Atas perbuatan itu, para pelaku polisi gadungan itu dijerat disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Polisi membeberkan modus operandi tiga pelaku yang mengaku anggota reserse dalam melakukan kejahatan di Jakarta Timur.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Pemerasan Caleg Rp 200 Juta, Anggota Bawaslu Polisikan Ketua Panwaslu
- Info dari Jaksa KPK, Istri dan Anak SYL Siap-Siap Saja
- Driver Online Pemeras Penumpang Ditangkap, Sahroni Apresiasi Respons Cepat Polisi
- Gerebek Tempat Judi di Ciracas Jaktim, Polisi Tak Temukan Para Pelaku
- Gangster Promosikan Judi Online, Sebegini Keuntungan yang Didapat
- Info Terkini Kasus Pungli di Rutan KPK, Hengki Sudah Diperiksa