3 Polisi Gadungan Ini Membawa Korban ke Dalam Mobil, Lalu Terjadilah

3 Polisi Gadungan Ini Membawa Korban ke Dalam Mobil, Lalu Terjadilah
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri saat menjelaskan kasus pemerasan terhadap sopir angkot di Jakarta Timur, Senin (28/6). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Kepada polisi, para pelaku mengaku baru dua kali melakukan kejahatan itu.

Namun, polisi tak memercayai begitu saja pengakuan para pelaku pemalakan itu.

"Setiap melakukan kegiatan mereka ada keuntungan dari ponsel dan uang itu total Rp 4 juta. Digunakan untuk kehidupan sehari-hari," tutur Yusri.

Atas perbuatan itu, para pelaku polisi gadungan itu dijerat disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (cr3/jpnn)

Polisi membeberkan modus operandi tiga pelaku yang mengaku anggota reserse dalam melakukan kejahatan di Jakarta Timur.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News