3 Syarat Guru Honorer Daftar CPNS, Sungguh Berat

3 Syarat Guru Honorer Daftar CPNS, Sungguh Berat
Bu Guru dan siswi. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

Jadi peserta yang lulus ujian, akan tetap berstatus CPNS selama belum mengantongi sertifikat guru. Baru setelah memiliki sertifikat guru, statusnya bisa naik menjadi PNS.

’’Permintaan keringanan persyaratan ini masih bersifat usulan. Belum final,’’ katanya. Hamid mengakui bahwa persyaratan pendaftaran CPNS guru sudah diatur dalam UU Guru dan Dosen.

Di UU itu dinyatakan bahwa syarat menjadi guru harus minimal ijazah S1, bersertifikat profesi guru, dan untuk CPNS usia maksimal 33 tahun.

Hamid juga mengatakan guru honorer jangan terpaku menuntut diangkat menjadi guru CPNS. Sebab ada skenario lain yang diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

Guru dengan status P3K tetap berhak mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG). Bedanya dengan PNS hanya tidak mendapatkan tunjangan pensiun yang dibayarkan setiap bulan.

Namun Hamid menegaskan syarat untuk menjadi CPNS maupun P3K guru sama. Yakni harus sudah S1, memiliki sertifikat profesi, dan usia maksimal 33 tahun.

Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi menyambut baik pemerintah jika tahun depan benar-benar ada rekrutmen CPNS guru baru.

’’Kami dengar bakal disiapkan kuota 250 ribu orang jadi CPNS atau P3K,’’ katanya. Unifah berharap untuk kuota P3K diprioritaskan bagi guru honorer yang sudah memenuhi kualifikasi dan kompetensi.

Kemendikbud sedang melobi Kementerian PAN-RB supaya ada dispensasi persyaratan guru honorer daftar CPNS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News