3.000 Mahasiswa UNJ Terancam tak Punya Ijazah

3.000 Mahasiswa UNJ Terancam tak Punya Ijazah
Prof Djaali. Foto: Mesya Mohammad/JPNN.com

Djaali menjelaskan, dalam peraturan pemerintah menyebutkan namanya Plt tidak boleh tanda tangan sesuatu yang berkekuatan hukum tetap dan berdampak kepada uang.

Kalau ijazah berdampak kepada uang karena begitu orangnya lulus, bila dia PNS, ijazah bisa digunakan untuk kebutuhan karirnya. Bisa untuk kenaikan gaji, golongan kepangkatannya, dan segala macam.

"Jadi seorang Plt menandatangani segala sesuatu yang mengikat itu sebenarnya itu tidak bisa. Termasuk menandatangani segala urusan yang berdampak pada keuangan negara," tandasnya. (esy/jpnn)

 

Hingga saat ini kursi rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) hanya Plt yakni Prof Intan Ahmad.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News