32 Industri Logam Tak Kena SKB
jpnn.com -
"Karena kalau TDL industri dinaikkan, beban pengeluaran kita naik dan kemungkinan solusi yang kita ambil adalah mengurangi jam kerja. Dari semula 7 hari kerja, bisa jadi hanya tinggal 5 atau 6 hari. Nah, kalau sampai hal itu terjadi, barulah kita terkena aturan SKB itu," terang Ahmad Safiun, Selasa (5/8). SKB itu memang dikhususkan bagi perusahaan yang jam kerjanya tidak sampai 7 hari.
Dia menjelaskan, 32 perusahaan yang tergabung di APILI itu tersebar di sejumlah daerah, antara lain terbanyak di Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan
Seluruh perusahaan itu, lanjutnya, saat ini sedang risau menanggapi rencana pemerintah untuk menaikkan TDL industri. "Kalau mengurangi jam kerja satu atau dua hari masih bisa dikalkulasikan, tapi kalau lantas jam kerja tak ada sama sekali alias perusahaan tutup, nasib ribuan karyawan yang dipertaruhkan," ujar Ahmad. (sam)
JAKARTA - Sebanyak 32 perusahaan industri logam tidak terkena peraturan Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 menteri yang mengatur penggeseran jam kerja
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Mencari Keadilan ke MA
- Kemnaker Berkolaborasi dengan BKKBN Gelar Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja
- Bencana di Sulsel Akibat Kerusakan di Area Gunung Latimojong
- Wamenaker Afriansyah Bicara Pentingnya Taspen yang Beri Perlindungan Finansial Bagi ASN
- Kepala BSKDN Minta Pemprov Malut Terapkan Strategi Baru Tingkatkan Inovasi
- Percepat Penanganan Bencana Sumbar, BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca