32 Industri Logam Tak Kena SKB

32 Industri Logam Tak Kena SKB
32 Industri Logam Tak Kena SKB

jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak 32 perusahaan industri logam tidak terkena peraturan Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 menteri yang mengatur penggeseran jam kerja ke Sabtu-Minggu. Pasalnya, selama ini 32 perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Industri Logam Indonesia (APILI) itu jam kerjanya sudah 7 hari dalam sepekan. Ketum APILI Ahmad Safiun mengatakan, yang dirisaukan para pengusaha industri logam justru masalah rencana kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) untuk kalangan industri. Bukan aturan yang tertuang di SKB 5 menteri.

 

"Karena kalau TDL industri dinaikkan, beban pengeluaran kita naik dan kemungkinan solusi yang kita ambil adalah mengurangi jam kerja. Dari semula 7 hari kerja, bisa jadi hanya tinggal 5 atau 6 hari. Nah, kalau sampai hal itu terjadi, barulah kita terkena aturan SKB itu," terang Ahmad Safiun, Selasa (5/8). SKB itu memang dikhususkan bagi perusahaan yang jam kerjanya tidak sampai 7 hari.

 

Dia menjelaskan, 32 perusahaan yang tergabung di APILI itu tersebar di sejumlah daerah, antara lain terbanyak di Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Bali.

 

Seluruh perusahaan itu, lanjutnya, saat ini sedang risau menanggapi rencana pemerintah untuk menaikkan TDL industri. "Kalau mengurangi jam kerja satu atau dua hari masih bisa dikalkulasikan, tapi kalau lantas jam kerja tak ada sama sekali alias perusahaan tutup, nasib ribuan karyawan yang dipertaruhkan," ujar Ahmad. (sam)

JAKARTA - Sebanyak 32 perusahaan industri logam tidak terkena peraturan Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 menteri yang mengatur penggeseran jam kerja


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News